Penggunaan Big Data Dalam Pengawasan Pajak
Pemanfaatan Big Data menjadi pilar utama transformasi digital otoritas pajak, memungkinkan pemrosesan data masif dan kompleks untuk meningkatkan efektivitas pengawasan yang proaktif dan berbasis risiko, melampaui metode konvensional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengembangkannya sejak pertengahan dekade 2000-an, dengan integrasi data dari berbagai sumber (bank, transaksi digital, AEOI, sistem Smart City) untuk membangun profil wajib pajak (WP) 360 derajat, mendeteksi anomali, ketidakpatuhan, dan penggelapan pajak secara dini.
Big Data juga mendukung manajemen risiko kepatuhan (CRM) yang didukung AI, mengalokasikan sumber daya audit ke WP dengan skor risiko tinggi, meningkatkan efisiensi hingga 40-78% di negara maju. Selain itu, ia memperkuat perumusan kebijakan pajak berbasis bukti, memodelkan dampak kebijakan, dan meningkatkan layanan publik serta kepercayaan WP melalui pengawasan yang adil dan suportif.
Namun, implementasinya menghadapi tantangan seperti kesiapan infrastruktur IT, kualitas dan interoperabilitas data, transparansi algoritma, serta pengelolaan data sektor baru seperti ekonomi digital dan kripto. Integrasi Big Data dan AI dalam sistem seperti CoreTax menandai langkah maju menuju administrasi perpajakan yang cerdas dan responsif.
Description
Judul :
Penggunaan Big Data Dalam Pengawasan Pajak
Penulis :
Reynold Simandjuntak, SH.,MH
Anestesya Katiandagho | Abigael Padaunan
Evatia Relita Tarigan | Reine Naya Kumenteri
Alisia Mentari Wariki | Wandri Latiang
Editor :
Henry Lumenta, SH., MH
Tebal Halaman :
iii, 177
Ukuran Buku :
15.5cm x 23cm
ISBN :
978-634-2790-16-8
Reviews
There are no reviews yet.